Pemilu 2024
Usulan Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat, KPU: 120 Hari Sudah Dipadatkan
Pramono menjelaskan, berdasarkan regulasi, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan usulan sejumlah anggota Komisi II DPR agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek.
"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam RDP yang lalu."
"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan saksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak
Pramono menjelaskan, berdasarkan regulasi, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.
Namun, tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon, dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Tapi, kata Pramono, yang perlu jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.
Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU
Yakni, sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.
Masa 120 hari kampanye yang tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu dinilai sudah cukup padat.
"Rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," terang Pramono.
Baca juga: Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20 Persen Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
Terlebih, dari simulasi yang dilakukan KPU, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari.
Sengketa membutuhkan 38 hari, dan logistik butuh 126 hari.
Dengan kata lain, jika ada peserta pemilu atau caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan PTUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Ali Ngabalin: Kenapa Mesti Ada yang Terganggu Kalau Presiden Pilih Ahok Jadi Kepala Otorita IKN?
"Soal sengketa, kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN," jelasnya.
Sementara, pada proses persiapan logistik seperti surat suara, baru bisa diproduksi setelah penetapan DCT dan sengketa TUN selesai.
Hal ini karena surat suara memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 60 Pegawai Kementerian Sosial Positif Covid-19, Risma Lockdown Kantor Pusat
Mengenai lelang, diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi.
Selain itu, distribusi logistik bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, tapi ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri. (Danang Triatmojo)