TOPIK
Ujaran Kebencian
-
Yahya mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
-
Mendengar penjelasan itu, jaksa lantas menanyakan motivasi atau niat Yahya mengutarakan pernyataan tersebut.
-
Ramadhan menjelaskan, keduanya tidak ditahan dalam kapasitasnya sebagai pelanggar tindak pidana.
-
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan, berkas perkara masih dalam penelitian jaksa peneliti dalam 7 hari ke depan.
-
Berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, karena belum memenuhi syarat formil maupun materiel.
-
Selain Napoleon, berkas perkara empat tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap M Kece juga telah dilimpahkan ke JPU.
-
Pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak Interpol dan jalur diplomasi.
-
Ia menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk membatasi pergerakan Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
-
Winardy menyampaikan, tersangka bukan kali ini saja membuat video yang bersifat provokatif.
-
Polda Aceh mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).
-
Hingga saat ini, Agus menyampaikan Polri masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
-
Ahmad kemudian menjelaskan alasan Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersebut.
-
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di Belanda.
-
Agus menambahkan, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk merealisasikan rencana tersebut.
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemeriksaan orang terdekat dilakukan untuk memburu tersangka di luar negeri.
-
Menurut Agus, keputusan tersebut setelah Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi, terkait rencana pencabutan paspor, Selasa (20/4/2021).
-
Agus menjelaskan, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.
-
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
-
Senin (19/4/ 2021) kemarin, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
-
Penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.
-
Tersangka bakal dijerat pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
-
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berkewarganegaraan Indonesia.
-
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.
-
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
-
Beredar kabar Jozeph Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia. Hal ini yang masih tengah didalami oleh penyidik Polri.
-
Penggalan video ceramah Made mendadak viral karena sempat menceritakan pengalamannya sebagai mualaf. Dia sebelumnya menganut Agama Hindu.
-
Polri menerima banyak laporan polisi yang memprotes konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang di YouTube.
-
Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara tersebut.
-
Gus Nur sebagai terdakwa hadir melalui virtual conference Zoom dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
-
Andika menegaskan apa yang dilakukan Gus Nur, baik pernyataan di dalam video maupun aktivitas pengunggahannya, adalah sesuatu yang memang disengaja.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved