Ujaran Kebencian
Kementerian Kominfo Pastikan 7 Konten di Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sudah Diblokir
Senin (19/4/ 2021) kemarin, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan langkah cepat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.
Ujaran kebencian tersebut disalurkan melalui sebuah konten yang diunggah ke akun YouTube.
"Kemkominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten di YouTube yang berisi ujaran kebencian tersebut."
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dituntut Hukuman Berbeda, Paling Lama Setahun 6 Bulan
"Termasuk satu konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun milik Paul Zhang," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi lewat siaran pers, Selasa (20/4/2021).
Senin (19/4/ 2021) kemarin, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet.
"Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang."
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama
"Dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan," tambah Dedy.
Dedy menambahkan, dari sisi Undang-undang ITE, tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
Pasal tersebut berbunyi:
Baca juga: Ditanya Soal Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Setop, yang Tahu Hanya Presiden, Titik!
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan asas extrateritorial."
Baca juga: Melambat karena Pasokan Terhambat, Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Khusus Kelompok Prioritas
"Di mana undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia."
"Yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia."
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital," tutur Dedy.