Ujaran Kebencian
Sebulan Lebih Sejak Jadi Tersangka, Keberadaan Jozeph Paul Zhang Belum Terendus, Polri Menunggu
Pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak Interpol dan jalur diplomasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan perkembangan perburuan tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang, di luar negeri.
Agus menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pengejaran dari Interpol.
Termasuk, upaya pengejaran dari jalur diplomasi antar-negara.
Baca juga: Mengaku Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Firli Bahuri: Saya Tak Berusaha Menyingkirkan Siapa Pun
"Kami menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Agus menambahkan, tersangka diduga masih berada di antara Belanda dan Jerman.
"Otoritas negara Belanda info terakhir di sana, dan Jerman kita tunggu," jelasnya.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Jadi ASN, Mantan Direktur: Kabar Baik Bagi Oligarki
Pihaknya tidak memiliki upaya lain selain menunggu pengejaran pihak Interpol dan jalur diplomasi.
Menurutnya, Polri tak memiliki wewenang menangkap tersangka di luar negeri.
"Kewenangan kita enggak sampai ke sana. Itu bukan yuridiksi kita," terangnya.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
"Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.