Ujaran Kebencian
Jadi Buronan, Polri Segera Terbitkan Red Notice untuk Jozeph Paul Zhang
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai buron dalam kasus ini.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas."
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat
"Kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan DPO," kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.
"Kita koordinasikan dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian interpol," ucapnya.
Sudah Lama Pantau
Polri mengaku telah lama memantau akun YouTube Jozeph Paul Zhang, sebelum viral mengaku sebagai nabi ke-26.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemantauan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Sudah monitor itu semua, sebelum viral sudah termonitor."
Baca juga: Menteri Agama: Mudik Hukumnya Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
"Ketika viral di masyarakat tentunya Polri telah ambil langkah-langkah mendahului daripada itu semua," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, hal ini sebagai wujud pencegahan yang dilakukan Polri terkait konten di sosial media.
"Yang jelas kami monitor tentang video tersebut, dan ketika ini viral, Dittipidsiber telah monitor untuk video tersebut," terangnya.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.