Kasus Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat
Hakim mengatakan, alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021) mendatang.
"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini."
"Selanjutnya kita enggak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Menteri Agama: Mudik Hukumnya Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
Hakim mengatakan, alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini enggak kuat lagi kita."
"Ini butuh istirahat, soalnya bulan puasa ini gitu ya."
Baca juga: Pilih Hadiri Rapat Paripurna, Wagub DKI Absen Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab
"Kita juga perlu ada ibadah ya, yang lain juga."
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut Hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali Hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa
Padahal, untuk hari ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menghadirkan lima saksi untuk dimintai informasinya, terkait perkara di Petamburan tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya Hari Kamis," tutur Jaksa.
Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya, pihak JPU akan kembali menghadirkan lima saksi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 April 2021: Dosis Pertama 10.966.934, Suntikan Kedua 6.050.732 Orang
"Ada lima (saksi) majelis," ucapnya.
Sebagai informasi pada sidang kasus kerumunan di Megamendung hari ini, JPU menghadirkan empat saksi.
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
sidang Rizieq Shihab
kasus kerumunan Rizieq Shihab
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|