Kasus Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat

Hakim mengatakan, alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Habib Rizieq Shihab, terdakwa perkara kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) sore. 

Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.

Baca juga: Ada Temuan Ini, Menkes Minta Dirut Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat Pasien Covid-19 Hingga 40 Persen

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Melonjak, Perawat yang Belum Punya Surat Tanda Registrasi Boleh Langsung Kerja

Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Sebelum Celaka, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Menganggur 9 Bulan, Sertifikat Kelayakan Masih Berlaku

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Baca juga: Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM

Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved