Gaji dan Tunjangan DPR
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru, Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru, Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mulai menyadari bahwa mereka adalah karyawan rakyat, setelah rangkaian demo yang berakhir ricuh pada 25-31 Agustus dan memakan korban tewas 10 orang.
DPR secara terbuka memgumumkan memangkas tunjangan dan fasilitas yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR RI.
Biaya yang dipangkas dan dihilangkan diantaranya meliputi tunjangan listrik, komunikasi, transportasi, biaya langganan hingga fasilitas.
Baca juga: Affan Kurniawan Tewas Tragis Imbas Demo Rusuh, Andovi da Lopez Minta Masyarakat tak Cepat Lupa
Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPR menggelar rapat, Jumat (5/9/2025), dan sudah ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Jumat (5/9/2025).
"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, dan tunjangan transportasi," kata Sufmi Dasco.
Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025), anggota DPR akan menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.
Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.
Berikut rinciannya:
-Gaji pokok: Rp 4.200.000
-Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
-Tunjangan anak: Rp 168.000
-Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
-Tunjangan beras: Rp 289.680
-Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.