Kasus Rizieq Shihab
Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan Kamis 22 April 2021, Hakim: Enggak Kuat Lagi Kita, Butuh Istirahat
Hakim mengatakan, alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dilanjutkan pada Kamis (22/4/2021) mendatang.
"Jadi penuntut umum gitu ya, perkara 226 (kerumunan di Megamendung) ini sudah selesai untuk hari ini."
"Selanjutnya kita enggak bisa lagi nih lanjut," ujar Nyompa di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Menteri Agama: Mudik Hukumnya Sunah, Jaga Kesehatan Wajib
Hakim mengatakan, alasan pemilihan tanggal tersebut karena pada hari ini kondisi fisiknya sudah terbatas dan diperlukan waktu untuk istirahat.
"Mengenai perkara 221, 222 (kerumunan Petamburan) ini enggak kuat lagi kita."
"Ini butuh istirahat, soalnya bulan puasa ini gitu ya."
Baca juga: Pilih Hadiri Rapat Paripurna, Wagub DKI Absen Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab
"Kita juga perlu ada ibadah ya, yang lain juga."
"Kalau masih ada saksi nanti lanjut Hari Kamis, jadi sidang akan dibuka kembali Hari Kamis tanggal 22 April 2021," sambung Nyompa
Padahal, untuk hari ini jaksa penuntut umum (JPU) sudah menghadirkan lima saksi untuk dimintai informasinya, terkait perkara di Petamburan tersebut.
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
"Izin yang mulia, kalau sidang hari ini tidak dilanjutkan artinya saksi yang di perkara Petamburan tidak diperiksa hari ini, nah kemudian tindakannya Hari Kamis," tutur Jaksa.
Dengan begitu, untuk sidang selanjutnya, pihak JPU akan kembali menghadirkan lima saksi tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak memerinci nama para saksi yang rencananya akan dihadirkan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 19 April 2021: Dosis Pertama 10.966.934, Suntikan Kedua 6.050.732 Orang
"Ada lima (saksi) majelis," ucapnya.
Sebagai informasi pada sidang kasus kerumunan di Megamendung hari ini, JPU menghadirkan empat saksi.
Ada pun keempat saksi itu yakni Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah; Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto; Satpol PP Kecamatan Megamendung Iwan Relawan; dan Camat Megamendung Endi Rismawan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 April 2021: 6.349 Pasien Sembuh, 4.952 Orang Positif, 143 Wafat
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria absen menjadi saksi persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Kata Ariza, ia berhalangan hadir dalam persidangan, karena tengah menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini.
"Iya tapi kan enggak bisa."
Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM
"Seperti hari ini kan ada rapat paripurna," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4/2021).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan, dirinya sudah menerima undangan sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kan memang ada undangannya," ujarnya.
Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak akan menjadi saksi, lantaran tak ada namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.
Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa
Oleh karena itu, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.
Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa pasal 160 KUHP juncto pasal 93 dan/atau pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.
"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Jangan Khawatir, Penderita Long Covid-19 Tak Bakal Menularkan Virus kepada Orang Lain
Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 79 Akun Medsos Berpotensi Langgar UU ITE, Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.
Baca juga: Lagi Dengar Pendapat Publik, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021
Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.
Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan, Rizieq Shihab.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (12/1/2021).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan.
Baca juga: Menkes Mohon Warga Positif Covid-19 tapi Tidak Deman dan Sesak Napas Isolasi Mandiri di Rumah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan peningkatan status perkara yang menjerat Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Selain itu, rangkaian penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, juga dinyatakan sah secara hukum.
Atas pertimbangan tersebut, hakim berkesimpulan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab harus ditolak.
Baca juga: Ada Temuan Ini, Menkes Minta Dirut Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat Pasien Covid-19 Hingga 40 Persen
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah."
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tutur hakim.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Melonjak, Perawat yang Belum Punya Surat Tanda Registrasi Boleh Langsung Kerja
Rizieq Shihab dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebelum Celaka, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Menganggur 9 Bulan, Sertifikat Kelayakan Masih Berlaku
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Baca juga: Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM
Atas hal itu, ia meminta termohon menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Rizki Sandi Saputra)