Kasus Rizieq Shihab
Pilih Hadiri Rapat Paripurna, Wagub DKI Absen Jadi Saksi di Sidang Rizieq Shihab
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sudah menerima undangan sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadil
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE,GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria absen menjadi saksi persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Kata Ariza, ia berhalangan hadir dalam persidangan, karena tengah menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini.
"Iya tapi kan enggak bisa."
Baca juga: TNI Tegaskan Vaksin Nusantara Bukan Program Mereka, tapi Mendukung Asal Sesuai Kriteria BPOM
"Seperti hari ini kan ada rapat paripurna," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4/2021).
Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan, dirinya sudah menerima undangan sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kan memang ada undangannya," ujarnya.
Baca juga: Transformasi Bisnis Waskita Karya di Masa Pandemi Dinilai Langkah Jitu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masuk dalam daftar saksi yang dihadirkan dalam persidangan Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Pertamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak akan menjadi saksi, lantaran tak ada namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini.
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.
Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.
"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.
Baca juga: Bercanda di Pinggir Sungai Usai Rayakan Ultah, Dua ABG Tercebur dan Ditemukan Tak Bernyawa
Oleh karena itu, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.
Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa pasal 160 KUHP juncto pasal 93 dan/atau pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq Shihab
kasus Rizieq Shihab
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
sidang Rizieq Shihab
kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|