Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang offline.
Permintaan penetapan hakim ini dimaksudkan Rizieq supaya menjadi dasar untuk sidang-sidang berikutnya bisa digelar secara tatap muka.
Rizieq menyampaikan hal ini saat hadir virtual dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 10, Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Bali
"Melalui sidang ini, bisa ada penetapan agar sidang ke depan dilakukan offline," kata Rizieq.
Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.
Ia yang akan menjalani vonis apapun yang diputus hakim.
Baca juga: Penelitian Terbaru: 64 Persen Orang Terinfeksi B117 Kemungkinan Meninggal, Vaksin Pfizer Efektif
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim mengutamakan kemaslahatan pihak yang menjadi terdakwa.
"Saya mohon betul agar kemaslahatan terdakwa betul-betul jadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan jaksa."
"Karena apa pun yang terjadi persidangan ini, yang menanggungnya itu saya dan menjalaninya," jelas Rizieq.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Menanggapi permintaan Rizieq, ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyebut mereka sebenarnya sudah menetapkan sidang digelar online, karena pertimbangan pandemi.
Namun, usulan Rizieq tetap akan dipertimbangkan dan dikaji majelis hakim.
Terlebih kata dia, pelaksanaan sidang online bergantung pada situasi dan keadaan.
Baca juga: Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham
Jika dianggap membaik dan minim potensi penyebaran virus, bukan tidak mungkin sidang-sidang berikutnya akan dilakukan tatap muka penuh.
"Majelis tetap akan mengkaji terus (usulan)."
"Ini akan berubah-ubah situasinya karena bergantung keadaan aja."
Baca juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Bisa Disahkan Kemenkumham, Ini Alasannya