Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan

Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

"Yang paling substantif itu adalah bagaimana sidang ini berjalan secara berkualitas," tutur Suparman.

Rizieq Shihab juga meminta para simpatisannya tak perlu datang ke lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Imbauan Rizieq disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Definisikan KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB Sebagai Organisasi Teroris

"Masyarakat itu menonton dari rumah aja, enggak perlu ramai - ramai datang," kata Alamsyah.

Ia menambahkan, sebanyak apa pun simpatisan yang hadir ke lokasi, tidak akan bisa memengaruhi jalannya persidangan atau pendirian hakim.

"Karena kan enggak bisa mempengaruhi ya (persidangan)," ucapnya.

Baca juga: Besok Sidang Rizieq Shihab Masih Digelar Virtual, Kuasa Hukum Takkan Hadir

Sejumlah ibu-ibu terpantau hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab.

Sempat terjadi saling dorong antara simpatisan dan para polisi wanita di luar pagar PN Jakarta Timur.

Melalui pengeras suara, pihak polisi meminta warga yang hadir untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca juga: Ini Gaya Fashion dari Berbagai Negara Ini untuk Inspirasi Anda

Alamsyah menegaskan, sampai kapan pun pihaknya tetap meminta sidang dilangsungkan secara offline atau tatap muka, dengan kehadiran Rizieq Shihab di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebab, menurutnya kursi terdakwa sesungguhnya hanya ada di pengadilan.

Sedangkan kursi di Bareskrim Polri dianggap sama sekali tidak mewakili pengadilan.

Baca juga: Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, AHY Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar

"Sampai kapan pun prinsip kita, kita minta sidangkan secara langsung dengan kehadiran terdakwa."

"Di Bareskrim Polri tidak ada kursi terdakwa."

"Kursi terdakwa satu-satunya hanya di pengadilan," tegas Alamsyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved