Kasus Rizieq Shihab
Besok Sidang Rizieq Shihab Masih Digelar Virtual, Kuasa Hukum Takkan Hadir
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang besok terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021) besok.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pada sidang besok terdakwa Rizieq Shihab akan kembali dihadirkan secara virtual.
"Masih virtual (hadirnya Rizieq dalam persidangan)," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan
Alex juga menyebut kehadiran tim kuasa hukum eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu, akan kembali dibatasi dalam ruang sidang.
Hal tersebut, katanya, sebagai upaya menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
"Masih, penasihat hukumnya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Asabri, Perorangan Maupun Korporasi
Menanggapi hal ini, Alamsyah Hanafiah, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pembatasan jumlah kuasa hukum dalam ruang sidang nantinya tidak akan berpengaruh bagi pihaknya.
Sebab, kata dia, tim kuasa hukum Rizieq Shihab tidak akan menghadiri jalannya sidang lanjutan besok di PN Jakarta Timur.
"Besok kami hanya akan menyerahkan eksepsi."
"Ya enggak masalah kalau dibatasin, kami juga tidak akan hadir," ucap Alamsyah saat dikonfirmasi.
Bakal Dijaga 1.460 Polisi
Polri akan memperketat pengamanan persidangan Rizieq Shihab, menyusul terus bertambahnya pendukung eks pentolan FPI itu yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pengetatan itu sebagai wujud pencegahan kerumunan yang berujung penularan Covid-19.
"Jadi Polri juga sudah mengantisipasi untuk bagaimana mengamankan daripada Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim
Rusdi menjelaskan, Polri akan menurunkan sebanyak 1.460 personel, pada setiap jalannya persidangan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.