Vaksinasi Covid19
Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan
Pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Vaksin Covid-19 AstraZeneca bakal mulai distribusikan pada Senin (22/3/2021) pekan depan, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi Pers virtual bertajuk "Perkembangan Terkini terkait Vaksin Covid-19 dari AstraZeneca", Jumat (19/3/2021).
"Paling lambat Senin depan tentunya kita akan distribusikan segera.
Baca juga: Jaksa Minta Rizieq Shihab Dijerat Pasal 216 KUHP karena Menghina Persidangan, Begini Sikap Hakim
"Setelah mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali," kata Nadia.
Ia melanjutkan, pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).
"Termasuk daerah-daerah yang dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar."
Baca juga: Dorong Presiden Jabat 3 Periode, Arief Poyuono: Saya Memang Mau Tampar dan Menjerumuskan Jokowi
"Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam hal distribusi vaksin."
"Untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19," jelas Nadia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Baca juga: Curigai Jokowi Ingin 3 Periode, KSP: Amien Rais Mimpi Siang Bolong, Disambar Petir, Tiba-tiba Bangun
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa memutuskan vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram, tetapi boleh digunakan.
Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carrier virus.
Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca ini menjadi mubah karena darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca mubah digunakan.
Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab
Pertama dari sisi Agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.