Vaksinasi Covid19
Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan
Pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).
"Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatan vaksin yang tersedia,” ucapnya.
Kelima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021.
Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Digelar Malam Hari Saat Ramadan, Kemenkes Bilang Begini
Ini menandakan vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjurannya (efficacy).
“Ada jaminan keamanan pengunaannya oleh pemerintah,” cetus Kiai Niam.
Umat Islam diarapkan tidak larut dalam polemik terkait bahan haram dalam kandungan vaksin AstraZeneca.
Baca juga: Beredar Poster Deklarasi Dukungan Puan Maharani-Moeldoko untuk Pilpres 2024, PDIP Pastikan Hoaks
MUI mengimbau seluruh Umat Islam Indonesia tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19.
"Agar Indonesia segera keluar dari pandemi."
"Sekali lagi saatnya kita bergandengan tangan mendukung percepatan program vaksinasi Covid-19."
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Ancaman Teror di Jawa Timur, DPR Minta Polri Tak Anggap Remeh
"Untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau immunity dengan partisipasi optimal dari kita."
"Guna memutus mata rantai penularan Covid 19."
"Saatnya kita bersatu hindari polemik yang tidak produktif," ucapnya.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing Anggota FPI, Bareskrim Ternyata Sudah Periksa 3 Personel Polda Metro Jaya
Meski demikian, jika nanti da vaksin yang halal, maka ketentuan-ketentuan tersebut hilang.
Sebelumnya, MUI mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ bagi Umat Islam, berdasarkan kajian fikih.
Baca juga: Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain
"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."