Dibilang Mahfud MD Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor, KPK Mengaku Tak Mau Hambat Penegak Hukum Lain

Mahfud MD sebelumnya menyatakan KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mahfud MD menyebut KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD, terkait tim pemburu koruptor.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan KPK tidak setuju dengan kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan penghambatan apa pun terhadap lembaga penegak hukum lainnya.

Baca juga: Orang yang Mengidap 28 Jenis Penyakit Penyerta Ini Boleh Divaksin Covid-19, Termasuk HIV dan Asma

"Tidak ada penghambatan apa pun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya."

"Polri dan Kejaksaan adalah saudara, seiring dengan menegakkan hukum tipikor (tindak pidana korupsi)."

"Sukses Polri dan Kejaksaan adalah sukses juga KPK, begitupun sebaliknya," ujar Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Rizieq Shihab: Meski Terdakwa Menolak Online, Persidangan Tetap Digelar

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkap ada institusi penegak hukum yang menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung.

Mahfud MD menyebutkan, institusi yang tidak mendukung penuh kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejagung itu adalah KPK.

Sehingga, sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD.

Baca juga: Pakai Kartu Pers, Neno Warisman Ikut Liput Sidang Rizieq Shihab

Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini."

"KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," ungkap Mahfud MD di Kejagung, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Disorot Kamera di Lorong Rutan Bareskrim, Rizieq Shihab: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Enggak Rela!

Menurut Mahfud MD, pemerintah pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor, yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," ucapnya.

Instruksi Presiden Sudah Terbit

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved