Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.
Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.
Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.'
Menanggapi hal ini, majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Sebab, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh jaksa.
Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak, itu aja."
"Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ucap Nyompa. (Danang Triatmojo)