Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan

Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.

TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan Rizieq Shihab, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan sidang offline.

Permintaan penetapan hakim ini dimaksudkan Rizieq supaya menjadi dasar untuk sidang-sidang berikutnya bisa digelar secara tatap muka.

Rizieq menyampaikan hal ini saat hadir virtual dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 10, Terbanyak di Kalimantan Tengah dan Bali

"Melalui sidang ini, bisa ada penetapan agar sidang ke depan dilakukan offline," kata Rizieq.

Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.

Ia yang akan menjalani vonis apapun yang diputus hakim.

Baca juga: Penelitian Terbaru: 64 Persen Orang Terinfeksi B117 Kemungkinan Meninggal, Vaksin Pfizer Efektif

Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim mengutamakan kemaslahatan pihak yang menjadi terdakwa.

"Saya mohon betul agar kemaslahatan terdakwa betul-betul jadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan jaksa."

"Karena apa pun yang terjadi persidangan ini, yang menanggungnya itu saya dan menjalaninya," jelas Rizieq.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Ada di Papua, Nias, dan Maluku

Menanggapi permintaan Rizieq, ketua majelis hakim Suparman Nyompa menyebut mereka sebenarnya sudah menetapkan sidang digelar online, karena pertimbangan pandemi.

Namun, usulan Rizieq tetap akan dipertimbangkan dan dikaji majelis hakim.

Terlebih kata dia, pelaksanaan sidang online bergantung pada situasi dan keadaan.

Baca juga: Terima Berkas KLB Partai Demokrat, Ini Dokumen yang Dicek Kemenkumham

Jika dianggap membaik dan minim potensi penyebaran virus, bukan tidak mungkin sidang-sidang berikutnya akan dilakukan tatap muka penuh.

"Majelis tetap akan mengkaji terus (usulan)."

"Ini akan berubah-ubah situasinya karena bergantung keadaan aja."

Baca juga: KLB Partai Demokrat Dinilai Bisa Disahkan Kemenkumham, Ini Alasannya

"Yang paling substantif itu adalah bagaimana sidang ini berjalan secara berkualitas," tutur Suparman.

Rizieq Shihab juga meminta para simpatisannya tak perlu datang ke lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Imbauan Rizieq disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di luar pagar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Definisikan KKB, KKSB, OPM, dan TNPPB Sebagai Organisasi Teroris

"Masyarakat itu menonton dari rumah aja, enggak perlu ramai - ramai datang," kata Alamsyah.

Ia menambahkan, sebanyak apa pun simpatisan yang hadir ke lokasi, tidak akan bisa memengaruhi jalannya persidangan atau pendirian hakim.

"Karena kan enggak bisa mempengaruhi ya (persidangan)," ucapnya.

Baca juga: Besok Sidang Rizieq Shihab Masih Digelar Virtual, Kuasa Hukum Takkan Hadir

Sejumlah ibu-ibu terpantau hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab.

Sempat terjadi saling dorong antara simpatisan dan para polisi wanita di luar pagar PN Jakarta Timur.

Melalui pengeras suara, pihak polisi meminta warga yang hadir untuk menjauh dari area pengadilan dan tidak berkerumun, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca juga: Ini Gaya Fashion dari Berbagai Negara Ini untuk Inspirasi Anda

Alamsyah menegaskan, sampai kapan pun pihaknya tetap meminta sidang dilangsungkan secara offline atau tatap muka, dengan kehadiran Rizieq Shihab di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebab, menurutnya kursi terdakwa sesungguhnya hanya ada di pengadilan.

Sedangkan kursi di Bareskrim Polri dianggap sama sekali tidak mewakili pengadilan.

Baca juga: Pecat Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, AHY Digugat Ganti Rugi Rp 5 Miliar

"Sampai kapan pun prinsip kita, kita minta sidangkan secara langsung dengan kehadiran terdakwa."

"Di Bareskrim Polri tidak ada kursi terdakwa."

"Kursi terdakwa satu-satunya hanya di pengadilan," tegas Alamsyah.

Dianggap Hina Persidangan

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menghina jalannya persidangan.

Jaksa menilai perilaku Rizieq Shihab tidak kooperatif, karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 19 Maret 2021: 4.959.063 Dosis Pertama, 2.068.400 Suntikan Kedua

"Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).

Padahal, kata jaksa, pihaknya telah berupaya menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.

Dia juga meminta terdakwa memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Maret 2021: 6.279 Positif, 6.007 Sembuh, 197 Pasien Meninggal

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa, sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.

Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh terdakwa.

Kata jaksa, imbauan tersebut justru direspons terdakwa dengan keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri, tanpa seizin majelis hakim.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro, Kuliah Boleh Tatap Muka, SD-SMA Masih Sekolah Online

"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas jaksa.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada terdakwa.

Bunyi pasal 216 KUHP itu adalah:

Baca juga: Tetap Tak Diizinkan Hakim Hadir di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Pilih Menunggu Vonis di Dalam Sel

'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.

Atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.

Baca juga: Hakim Tetap Tak Izinkan Rizieq Shihab Hadir di Pengadilan, Punya Banyak Pendukung Jadi Alasan

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.'

Menanggapi hal ini, majelis hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.

Sebab, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh jaksa.

Baca juga: Tambah Lima, Ini Daftar 15 Provinsi yang Diprioritaskan Terapkan PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak, itu aja."

"Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ucap Nyompa. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved