Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Minta Sidang Selanjutnya Digelar Offline, Majelis Hakim Janji Pertimbangkan
Eks pentolan FPI ini mengingatkan, rangkaian proses persidangan sesungguhnya bermuara kepada dirinya selaku terdakwa.
Dianggap Hina Persidangan
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), menghina jalannya persidangan.
Jaksa menilai perilaku Rizieq Shihab tidak kooperatif, karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa, namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 19 Maret 2021: 4.959.063 Dosis Pertama, 2.068.400 Suntikan Kedua
"Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).
Padahal, kata jaksa, pihaknya telah berupaya menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.
Dia juga meminta terdakwa memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Maret 2021: 6.279 Positif, 6.007 Sembuh, 197 Pasien Meninggal
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa, sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.
Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa duduk dalam persidangan, namun hal tersebut tidak direspons dengan baik oleh terdakwa.
Kata jaksa, imbauan tersebut justru direspons terdakwa dengan keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri, tanpa seizin majelis hakim.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro, Kuliah Boleh Tatap Muka, SD-SMA Masih Sekolah Online
"Jadi kami mengategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas jaksa.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim mengenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada terdakwa.
Bunyi pasal 216 KUHP itu adalah:
Baca juga: Tetap Tak Diizinkan Hakim Hadir di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Pilih Menunggu Vonis di Dalam Sel
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu.
Atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;