Kasus Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM
Maka itu, Sugito bakal membicarakan hal ini dengan tim hukum lainnya terkait kasus ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi, menyoroti rekomendasi Komnas HAM yang mengatakan kasus ini perlu dibawa ke ranah pidana umum.
Namun, Sugito mengatakan kasus ini tetap pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi.
"Kalau kami inginnya pengadilan HAM, dan penyidiknya dari Kejaksaan Agung," kata Sugito saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Hal tersebut, menurut Sugito, berdasarkan UU 6/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Meskipun begitu, dia mendapatkan informasi dari Komnas HAM yang bicara soal pengadilan HAM memakan waktu lama.
Maka itu, Sugito bakal membicarakan hal ini dengan tim hukum lainnya terkait kasus ini.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
"Kami berharap Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
Baca juga: 10 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown
"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."
"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).
Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Baca juga: Beredar Nama BCL Hingga Najwa Shihab Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ini Kata Kementerian Kesehatan
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.
Kronologi