Kasus Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM

Maka itu, Sugito bakal membicarakan hal ini dengan tim hukum lainnya terkait kasus ini.

Tangkap Layar komnasham.go.id
Logo Komnas HAM 

Terutama, di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM
49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

• Di KM 50 Tol Cikampek, 2 anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung, serta perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.

Baca juga: Dua Hektare Lahan di TPU Rorotan Sanggup Tampung 5.000 Jenazah Pasien Covid-19

• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah
tongkat kayu runcing.

• Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya), dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata.

Bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi yang Ikut Buntuti Rizieq Shihab, Siapa?

Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:

1. Terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari
penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

3. Terdapat 6 orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang
berbeda.

• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol
Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI, subtansi konteksnya merupakan
peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.

• Sedangkan peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam
penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa
tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang
dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa."

"Mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021). (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved