Kasus Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Tetap Kukuh Ingin Kasus Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Dibawa ke Pengadilan HAM
Maka itu, Sugito bakal membicarakan hal ini dengan tim hukum lainnya terkait kasus ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi, menyoroti rekomendasi Komnas HAM yang mengatakan kasus ini perlu dibawa ke ranah pidana umum.
Namun, Sugito mengatakan kasus ini tetap pelanggaran HAM berat yang dilakukan polisi.
"Kalau kami inginnya pengadilan HAM, dan penyidiknya dari Kejaksaan Agung," kata Sugito saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Hal tersebut, menurut Sugito, berdasarkan UU 6/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Meskipun begitu, dia mendapatkan informasi dari Komnas HAM yang bicara soal pengadilan HAM memakan waktu lama.
Maka itu, Sugito bakal membicarakan hal ini dengan tim hukum lainnya terkait kasus ini.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
"Kami berharap Pengadilan HAM, bukan pengadilan biasa," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan empat rekomendasi terkait insiden penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
Rekomendasi pertama, peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."
Baca juga: 10 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown
"Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan pidana."
"Guna mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021).
Rekomendasi kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Baca juga: Beredar Nama BCL Hingga Najwa Shihab Divaksinasi Covid-19 Perdana, Ini Kata Kementerian Kesehatan
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam.
Kronologi
Komnas HAM membeberkan kronologi singkat penembakan 6 anggota FPI oleh polisi, di Tol Jakarta Cikampek pada 7 Desember 2020.
Kronologi itu dituangkan Komnas HAM dalam laporan akhir hasil investigasi yang berlangsung selama sebulan.
Komnas HAM menyebut insiden Cikampek itu dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS), yang secara aktif dimulai sejak 6 hingga 7 Desember 2020.
Baca juga: Laporan Akhir Investigasi Komnas HAM: Anggota FPI dan Polisi Saling Serang dan Kontak Tembak
Puncaknya adalah saat rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 unit kendaraan roda empat, bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, ke sebuah
tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berikut ini kronologi singkatnya:
• Mobil rombongan MRS dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap 6 Anggota FPI Siap Bertarung, Takkan Ada Insiden Kalau Mobil Polisi Tak Ditunggui
Pergerakan iringan mobil masih normal, meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.
Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol, untuk memastikan target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
• Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan
yang melakukan pembuntutan.
Baca juga: INI 5 Nama Jenderal Bintang Tiga Calon Kapolri yang Diserahkan Kompolnas kepada Jokowi
Sebanyak 6 mobil rombongan MRS melaju lebih dahulu, dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin), untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil MRS dan rombongan.
• Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu.
Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.
Baca juga: Ini 4 Rekomendasi Komnas HAM Soal Insiden Cikampek, Salah Satunya Usut Senjata Api Anggota FPI
• 2 mobil pengawal MRS, Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing
berisi 6 orang, melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang, dan turut diikuti oleh
tiga mobil pembuntut.
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya
Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional
Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
• Didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta
berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil
petugas.
Baca juga: Positif Covid-19, 14 Tahanan KPK Dievakuasi ke Wisma Atlet Pakai Bus Sekolah
Terutama, di sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM
49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
• Di KM 50 Tol Cikampek, 2 anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan 4 lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
Terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung, serta perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.
Baca juga: Dua Hektare Lahan di TPU Rorotan Sanggup Tampung 5.000 Jenazah Pasien Covid-19
• Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah
tongkat kayu runcing.
• Bahwa empat anggota Laksus tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya), dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata.
Bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi yang Ikut Buntuti Rizieq Shihab, Siapa?
Pada pokoknya peristiwa di atas adalah:
1. Terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari
penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
3. Terdapat 6 orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang
berbeda.
• Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol
Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI, subtansi konteksnya merupakan
peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
• Sedangkan peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam
penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa
tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang
dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa."
"Mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," ujar Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, berdasarkan keterangan pers yang dilihat Wartakotalive di laman komnasham.go.id, Jumat (8/1/2021). (Reza Deni)