Ujaran Kebencian

Persempit Ruang Gerak, Polisi Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

serambi indonesia
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang adalah YouTuber yang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, usai mengaku nabi ke-26. Keberadaanya yang berada di Jerman kini masih diburu.

"Benar, kita koordinasi dengan Imigrasi."

Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Jokowi: Saya Dukung Riset

"Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menyampaikan, pencabutan paspor tersebut bertujuan mempersulit ruang gerak Jozeph Paul Zhang di Jerman.

"Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," ucapnya.

Baca juga: Minta Polemik Vaksin Nusantara Dihentikan, Jokowi: Ini Kok Malah Politikus dan Lawyer yang Ngurusin?

Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta Jozeph Paul Zhang menaati aturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pengakuan Jozeph Paul Zhang telah melepas kewarganegaraan Indonesia tak terbukti. Dengan kata lain, dia masih diwajibkan mengikuti aturan hukum Indonesia

"Dia masih memiliki paspor WNI dan dia masih menjadi WNI."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 20 April 2021: Suntikan Dosis Pertama Tembus 11.101.291 Orang

"Untuk itu, dia memiliki hak dan kewajiban untuk taat dan patuh kepada aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia," tegas Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ahmad menjelaskan, penegakan hukum Indonesia memang menganut asas teritorial dan nasionality.

Asas teritorial mengacu bahwa seluruh warga negara manapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia bisa diproses.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 20 April 2021: 5.549 Pasien Positif, 6.728 Sembuh, 210 Meninggal

Sedangkan asas nasionality adalah asas di mana seluruh WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun masih bisa diproses hukum di Indonesia.

"Nah, ada satu asas nasionality, semua Warga Negara Indonesia melakukan perbuatan tindak pidana di mana saja, dia bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Itu asas nasionality namanya," jelas Ahmad.

Baca juga: Kementerian Kominfo Pastikan 7 Konten di Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Sudah Diblokir

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved