Ujaran Kebencian

Jozeph Paul Zhang Diduga Ada di Jerman Atau Belanda, Red Notice Hingga Ekstradisi Sudah Diajukan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di Belanda.

Editor: Yaspen Martinus
Istimewa
Polisi tetapkan Youtuber Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, ternyata diduga tak hanya berada di Jerman.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di Belanda.

"Ada di antara dua, antara Jerman dan Belanda."

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

"Antara dua negara," kata Komjen Agus Andrianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).

Agus menyampaikan, pihaknya juga terus mengejar Jozeph Paul Zhang.

Polri juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari tersangka.

Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam

"Dilakukan upaya maksimal, sudah kerja sama sama Kemenkumham dan Kemenlu."

"Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan."

"Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," tuturnya.

Tersangka

Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26

Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved