Ujaran Kebencian
Jozeph Paul Zhang Diduga Ada di Jerman Atau Belanda, Red Notice Hingga Ekstradisi Sudah Diajukan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di Belanda.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, ternyata diduga tak hanya berada di Jerman.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Polri juga menelusuri dugaan Jozeph Paul Zhang berada di Belanda.
"Ada di antara dua, antara Jerman dan Belanda."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil
"Antara dua negara," kata Komjen Agus Andrianto di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Agus menyampaikan, pihaknya juga terus mengejar Jozeph Paul Zhang.
Polri juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mencari tersangka.
Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam
"Dilakukan upaya maksimal, sudah kerja sama sama Kemenkumham dan Kemenlu."
"Jadi dari mulai red notice sampai upaya pencabutan paspor, ekstradisi, sudah kita ajukan."
"Semua tergantung kepada negara di mana dia berada," tuturnya.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
Shindy Paul Soerjomoeljono
Jozeph Paul Zhang
penodaan agama
UU ITE
Bareskrim Polri
Jozeph Paul Zhang tersangka
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|