Ujaran Kebencian

Pembuat Video Ajak Lawan Larangan Mudik Bekas Wakil Ketua FPI Aceh, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

Polda Aceh mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Polisi menangkap WHD, pembuat video ajakan masyarakat terobos pos penyekatan mudik Lebaran 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menyatakan pembuat video ajakan masyarakat terobos pos penyekatan mudik berinisial WHD, terindikasi merupakan eks Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh.

"Iya benar (pelaku adalah eks Wakil Ketua FPI Aceh)," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Hingga saat ini, WHD masih diperiksa di Polda Aceh.

Baca juga: Kedatangan 1.389.600 AstraZeneca, Indonesia Total Sudah Amankan 75.910.500 Dosis Vaksin Covid-19

Dia juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan sementara dalam rangka pemeriksaan.

"Mulai hari ini setelah menjalani pemeriksaan secara intensif sudah dilakukan penahanan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Aceh mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Diciduk Intel Kodam Jaya, Penyebar Video Hoaks Tank TNI Sekat Pemudik Menyesal dan Minta Maaf

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (10/5/2021).

Winardy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram 'cetul.22'.

Video tersebut juga sudah diposting oleh 1 akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021, yang bermuatan ujaran kebencian dan/ atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Baca juga: Komcad Bakal Dibekali Senjata Canggih, Politikus PDIP Bilang Tak Imbang dengan Milik Prajurit TNI

Video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban, mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga menerobos titik-titik penyekatan mudik.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," sebutnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pegawai KPK Ini Ungkap Hampir Semua Kepala Satgas Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terangnya.

Rekaman video yang diunggah oleh W saat mengajak masyarakat ramai-ramai untuk menentang kebijakan pelarangan mudik Lebaran, viral di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved