Ujaran Kebencian
Berubah Pikiran, Bareskrim Pertimbangkan Tak Minta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Pulang Zhang
Menurut Agus, keputusan tersebut setelah Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi, terkait rencana pencabutan paspor, Selasa (20/4/2021).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan mempertimbangkan tak mencabut paspor tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Menurut Agus, keputusan tersebut setelah Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi, terkait rencana pencabutan paspor, Selasa (20/4/2021).
Dari pertimbangannya, pencabutan paspor disebut dapat membuat Jozeph berstatus tanpa negara alias stateless. Hal ini membuat Jozeph menjadi mudah bepergian.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Menyusut Jadi 6, Tak Ada di Pulau Jawa
“Sudah tadi koordinasi dengan Imigrasi kita pertimbangkan."
"Kalau dia menjadi stateless-kan bisa ke mana-mana. Biar aja dulu,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Ia menyebut pihaknya juga masih tengah mengajukan red notice Jozeph Paul Zhang ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis.
Baca juga: Lansia Umur 104 Tahun Divaksin Covid-19: Enggak Sakit Kok, kenapa Takut?
"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol."
"Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," tuturnya.
Agus menjelaskan, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tetap 9, Ada di Papua, Nias, dan Maluku
Sebab, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara mana pun.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau negara-negara yang masuk, Interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," bebernya.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26