Ujaran Kebencian
Selain Kirim Permohonan Ekstradisi, Ini yang Dilakukan Polri untuk Ciduk Jozeph Paul Zhang
Ahmad kemudian menjelaskan alasan Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri terus memburu tersangka kasus penodaan agama Jozeph Paul Zhang.
Terbaru, polisi meminta bantuan Central Authority Jerman-Belanda.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah Polri menggelar rapat dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI), dan Direktorat Administrasi Hukum Kemenkum HAM.
Baca juga: Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri
"Hasil rapatnya yang pertama adalah mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ahmad kemudian menjelaskan alasan Polri mengajukan permohonan ekstradisi tersebut.
Salah satunya, untuk mempermudah menangkap Jozeph Paul Zhang di luar negeri.
Baca juga: KISAH Muslim di Hong Kong Jalani Ramadan di Masa Pandemi, Tak Lagi Buka Puasa di Masjid
"Kami sampaikan permohonan ekstradisi ini dimaksud apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan."
"Ditangkap dan dideportasi ke Indonesia, ketika permintaan ekstradisi kita dikabulkan," jelasnya.
Kedua, lanjut Ahmad, pihaknya berkoordinasi dengan central authority Eropa, khususnya Jerman dan Belanda, untuk mencari keberadaan JPZ.
Tersangka
Polisi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTube-nya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya kini masih terus memburu tersangka.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Polisi Belum Bisa Pastikan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Ia menjelaskan Paul telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/2021) kemarin.
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|