Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri

Ali mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tiga orang yang dicekal ke luar negeri oleh KPK adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Hal ini terkait kasus dugaan suap upaya penghentian perkara, dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI."

Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

"Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ujar Ali.

Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan

Ali mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," jelasnya.

Kenal Lewat Ajudan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.

"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).

Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.

Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai

"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.

KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved