Dugaan Suap Upaya Penghentian Perkara, KPK Cegah Azis Syamsuddin Pergi ke Luar Negeri
Ali mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Hal ini terkait kasus dugaan suap upaya penghentian perkara, dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI."
Baca juga: 4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper
"Untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/4/2021).
Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ujar Ali.
Baca juga: THR PNS 2021 Tidak Dibayar Penuh, Ini Daftar Komponen yang Tak Diberikan
Ali mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," jelasnya.
Kenal Lewat Ajudan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
KPK
penyidik KPK disuap Wali Kota Tanjungbalai
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Aziz Syamsudin
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Stepanus Robin Pattuju
Pejabat Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ternyata Belum Laporkan LHKPN Seutuhnya kepada KPK |
![]() |
---|
Dapat Info Soal Dana Korupsi BTS ke 3 Partai, Mahfud MD Lepas Tangan-Minta KPK & Kejaksaan Mendalami |
![]() |
---|
Hari ini, KPK akan Periksa Mario Dandy Sebagai Saksi Ayahnya, Rafael Alun Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Hari Kebangkitan Nasional, Firli Bahuri: Rayakan dengan Semangat Antikorupsi |
![]() |
---|
KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Milik Sazitta, Keluarga: Mau Parkir Di Mana, Gangnya Sempit! |
![]() |
---|