4 Jam Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

Penyidik tampak membawa 3 koper berwarna hitam, biru, dan oranye hasil penggeledahan dari ruang kerja Azis.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di lantai 4 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, di lantai 4 Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pantauan Tribunnews di lokasi, penyidik KPK turun dari lantai 4 menuju lobi Gedung Nusantara III DPR, sekira pukul 22.08 WIB.

Itu artinya penggeledahan berjalan kurang lebih 4 jam sejak kedatangan penyidik sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Melonjak Drastis Jadi 19, Jawa Nihil

Penyidik tampak membawa 3 koper berwarna hitam, biru, dan oranye hasil penggeledahan dari ruang kerja Azis.

Mereka langsung membawa koper-koper tersebut dan mengangkutnya ke dalam mobil yang sudah bersiap di parkiran depan Gedung Nusantara III.

Sebelumnya, penyidik telah membawa 2 koper lainnya dari ruang kerja Azis.

Baca juga: Kolaborasi dengan Tantri Kotak, Groovy Root Beer Ajak Pecinta Musik Ikut Groovy Ramadan Jam

Total, penyidik KPK membawa 5 koper hasil penggeledahan di ruang kerja Azis di Gedung DPR.

Tim penyidik KPK jugamenggeledah rumah dinas dan pribadi Azis Syamsuddin, Rabu (28/4/2021) malam.

"Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Densus 88 Ciduk Munaman, Polisi Diminta Waspadai Aksi Lone Wolf Pendukung Mantan Sekum FPI

Sebelumnya tim penyidik KPK lebih dahulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.

Firli mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap Robin.

Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: 9 Daerah di Papua, Nias, dan Maluku Tetap Bertahan

Saat ini penggeledahan di dua tempat tersebut masih berlangsung.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved