Ujaran Kebencian

Polisi Pastikan Kasus Ambroncius Nababan Bakal Sampai Pengadilan, Tak Diselesaikan Lewat Mediasi

Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara tersebut.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan akan menyeret tersangka kasus ujaran rasial Ketua relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, hingga pengadilan.

Kasus itu dipastikan tak akan diselesaikan dengan cara mediasi oleh Polri.

"Masih ditangani, masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ia menyatakan, berkas perkara Ambroncius Nababan juga hampir rampung.

Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

"Kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke kejaksaan."

"Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan Kejaksaan," tuturnya.

Ambroncius Nababan awalnya dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Senin (25/1/2021), terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua

Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT, di SPKT Polda Papua Barat.

Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba, bersama sejumlah pengurus KNPI PB.

Sehari kemudian, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik

"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Di hari berikutnya, Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, Rabu (27/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.

Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved