Ujaran Kebencian
Polisi Pastikan Kasus Ambroncius Nababan Bakal Sampai Pengadilan, Tak Diselesaikan Lewat Mediasi
Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara tersebut.
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.
Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari ahli maupun keterangan Ambroncius Nababan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: 245.685 Orang Sudah Divaksin
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.
Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.
Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (Igman Ibrahim)
Tags
Ambroncius Nababan
Ambroncius Nababan tersangka
Natalius Pigai
Bareskrim Polri
Rasisme
Ambroncius Nababan ditahan
Rekomendasi untuk Anda