Ujaran Kebencian

Polisi Pastikan Kasus Ambroncius Nababan Bakal Sampai Pengadilan, Tak Diselesaikan Lewat Mediasi

Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara tersebut.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri memastikan akan menyeret tersangka kasus ujaran rasial Ketua relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan, hingga pengadilan.

Kasus itu dipastikan tak akan diselesaikan dengan cara mediasi oleh Polri.

"Masih ditangani, masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri."

Baca juga: Partai Demokrat: Ada Kekuatan Besar di Belakang Moeldoko

"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke pengadilan kasus itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ia menyatakan, berkas perkara Ambroncius Nababan juga hampir rampung.

Penyidik Polri dan penyidik Kejaksaan Agung juga terus berkoordinasi menyelesaikan berkas perkara tersebut.

Baca juga: Ogah Ribut-ribut, AHY Bakal Senyumin Moeldoko Andai Bertemu di Kemenkumham

"Kalau perkiraan kami sudah mulai dikirim ke kejaksaan."

"Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan Kejaksaan," tuturnya.

Ambroncius Nababan awalnya dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Senin (25/1/2021), terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan, Natalius Pigai: Korban Langsungnya Masyarakat Papua

Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT, di SPKT Polda Papua Barat.

Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Papua Barat Sius Dowansiba, bersama sejumlah pengurus KNPI PB.

Sehari kemudian, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2021: 308.003 Penduduk Sudah Disuntik

"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Di hari berikutnya, Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, Rabu (27/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.

Baca juga: Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai: Ada Remote Control Kalau Buzzer yang Melakukan

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.

Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Neta S Pane Pesimis Kapolri Baru Bisa Penuhi Janji-janjinya

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara."

"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis agama, suku, golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," paparnya.

Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Langsung Jemput Ambroncius Nababan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."

"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."

"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."

Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Dimulai Pukul 09.40

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.

Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa berasal dari ahli maupun keterangan Ambroncius Nababan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: 245.685 Orang Sudah Divaksin

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.

Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved