TOPIK
Kasus Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab menyebut hasil TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lulus dan terancam dipecat itu, menunjukkan bentuk tindakan anti agama.
-
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan, atas perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI Bogor.
-
Muhammad Rizieq Shihab mengaku telah membuka ruang dialog dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Indonesia, saat berada di Arab Saudi.
-
Rizieq Shihab membandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya dalam perkara hasil tes swab di RS UMMI, dengan kasus Djoko Tjandra.
-
Dalam pleidoi itu, Rizieq menyebut perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.
-
Rizieq Shihab menuturkan, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 dan 32 tahun 2020.
-
Azis mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.
-
Proses pemeriksaan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Timur selama 1x24 jam, dengan menginterogasi kelima orang tersebut.
-
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
-
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
-
Padahal menurut Aziz, pihaknya bersama terdakwa Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dalam perkara ini, sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
-
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, bukti baru yang bakal dibawa ke Pengadilan meliputi berkas administrasi dan saksi.
-
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
-
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, membenarkan pengajuan banding tersebut.
-
Rizieq terbukti melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam peristiwa yang terjadi pada 13 November 2020.
-
Pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.
-
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak langsung melakukan penggalangan dana.
-
Setelah menjatuhkan vonis, lantas hakim Suparman Nyompa menanyakan apakah terdakwa ingin melakukan banding atau menerima putusan tersebut.
-
Pernyataan itu dilayangkan Rizieq Shihab, karena saat itu Bima Arya memintanya melakukan tes swab Covid-19.
-
Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
-
Sidang putusan yang digelar hari ini, Kamis (27/5/2021), terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
-
Wawan juga membantah pernyataan Rizieq yang menyebut tiga anggota BIN yang melakukan pengintaian tertangkap.
-
Rizieq menyatakan pengintaian tersebut dilakukan oleh anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
-
Sidang pembacaan replik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) malam.
-
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Rizieq Shihab sindir Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal penurunan baliho.
-
Kata Rizieq, selayaknya ujaran ancaman yang dilayangkan oleh Mayjen Dudung seharusnya ditunjukan kepada para teroris separatis, seperti di Papua.
-
Mulanya Rizieq Shihab menceritakan, pada Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan dirinya dinyatakan sebagai tersangka.
-
Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
-
Rizieq Shihab memerinci beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dipidana.