Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Napi Dibebaskan Alasan Covid, yang di Luar Malah Dibui
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 dan 32 tahun 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab, atas perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI.
Menanggapi tuntutan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 dan 32 tahun 2020.
Permen tersebut mengatur tentang program asimilasi Covid-19 untuk para narapidana.
Baca juga: Rekaman Suara Mirip Bambang Pacul Beredar, Ancam Mundur Jika PDIP Pilih Ganjar Pranowo Jadi Capres
"Permenkumham Nomor 10/2020 dan 32/2020 tentang program asimilasi Covid 19, banyak napi diberi asimilasi, dibebaskan alasan Covid."
"Tapi ini yang di luar malah dimasukkan ke dalam tahanan karena alasan prokes Covid," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (5/6/2021).
Langsung Sembuh
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dihukum 6 tahun penjara, dalam perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, kliennya yang semula kurang sehat, langsung sembuh begitu mendengar tuntutan tersebut.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Ditetapkan, KPU Diminta Jangan Pakai Kotak Suara Kardus Lagi
Aziz mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan Inpres 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi Presiden diabaikan?" ujar Aziz.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 3 Tahun Rebut Aset Obligor-Debitur BLBI, Ancam Blokir Akses Keuangan
Dalam Inpres 6/2020 tersebut, kata Aziz, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, Pak Presiden melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur."
"Ada teguran lisan, tertulis, dan denda," papar Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dokter Sarankan Lakukan Ini Bagi Penderita Long Covid yang Kehilangan Kemampuan Indra Penciuman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/habib-rizieq-tiba-di-mapolda-metro-jaya-1-san.jpg)