Kasus Rizieq Shihab

Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang

Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.

kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan alias vonis atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan alias vonis atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021).

Menyikapi hal tersebut, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, meyakini pihaknya akan meraih kemenangan dari seluruh proses jalannya persidangan.

"Kami tim kuasa hukum, yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati

Kemenangan yang dimaksud Aziz, majelis hakim akan memutuskan kliennya tersebut bebas murni sesuai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dalam sidang sebelumnya.

Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.

"Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," katanya.

Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?

Aziz juga berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menjatuhkan vonis.

Sebab, kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.

"Teman-teman penasihat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik, kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil

Andai majelis hakim tetap memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara meski di bawah tuntutan jaksa, kata Aziz, pihaknya akan langsung melayangkan banding.

"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasilnya juga nanti."

"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," imbuh Aziz.

Baca juga: Doni Monardo: BNPB Ibarat Kopassus, Sipil tapi Berjiwa Militan

Sidang akan dipimpin oleh Suparman Nyompa.

"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari majelis hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal lewat keterangan tertulis.

Kendati begitu, kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.

Baca juga: Lepas Dua Jabatan, Doni Monardo Langsung Jalani Malam Pertama Bersama Istri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved