51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil

Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menuding tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu, yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021, tapi Diawasi Ketat

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara, 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Mei 2021: Suntikan Pertama 15.330.306, Dosis Kedua 10.125.480 Orang

Namun, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK, dan masa kerja mereka hanya sampai 1 November 2021.

"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," papar Novel.

Hal ini, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas, ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja baik.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Mei 2021: 5.060 Pasien Baru, 3.795 Orang Sembuh, 127 Meninggal

Kata dia, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.

"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil."

Baca juga: ICW Minta Kapolri Pecat Ketua KPK Firli Bahuri, Juga Lapor kepada Presiden Jokowi dan Propam

"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir."

"Sehingga bilapun tidak berhasil, maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," tutur Novel.

Sebelumnya, KPK selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Pecat 51 Pegawai Tak Lolos TWK, 24 Orang Bakal Dididik Lagi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved