51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil

Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menuding tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya. 

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Baca juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 185 M, Maria Pauline Lumowa Masih Pikir-pikir

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah: Jumlah Pengangguran Indonesia Berkurang 950 Ribu Orang

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex.

Tidak Rugikan Pegawai

BKN mengklaim pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK tidak bikin rugi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sudah sesuai undang-undang.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN."

Baca juga: Minta Polisi Usut 97 Ribu ASN Fiktif, Wakil Ketua Komisi III DPR: Jelas Ada yang Tidak Beres

"Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," ujar Bima dalam jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, 51 pegawai KPK yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena sebagai pegawai mereka memiliki masa kerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved