Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester

Roy Suryo Cs Ungkap Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester di kasus tudingan ijazah paksu Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Inews Tv
YAKIN TAK DITAHAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy Suryo Cs yakin tidak ditahan usai diperiksa, berkaca dari kasus Firli Bahuri dan kasus Silvester Matutina, relawan Jokowi. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
  • Kuasa hukum menilai penetapan tersangka sepihak dan tanpa bukti kuat karena ijazah asli Jokowi belum pernah ditunjukkan.
  • Roy dkk menyebut kasus ini bermuatan politik, membantah tuduhan rekayasa, dan menegaskan siap menghadapi proses hukum.
 
 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi adalah palsiu.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan 3 kliennnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersifat sepihak dan tidak didukung bukti relevan. 

Sebab katanya pihak penyidik atau kepolisian tidak menunjukan ijazah asli Jokowi ke publik sebelum menetapkan tersangkka aras Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Baca juga: Postingan Terakhir Dokter Tifa Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka: Saya Tidak Gentar

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti, walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Khozunudin saat mendampingi kliennya diperiksa polisi.

Juga tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo," ucap Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metroi, Kamis.

Menurut Khozinudin, meski penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, dan telah memeriska 130 saksi, dan 22 ahli, hal itu tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah atas Jokowi, termasuk dituding memanipulasi data elektronik.

"Kalau tidak relevan, maka semuanya tidak bernilai. Yang kami tunggu hanya satu bukti, yakni ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” katanya.

Ia juga menilai Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena secara terbuka menyebut nama kliennya dalam surat panggilan sebagai tersangka.

“Kalau media yang menyebut nama, itu wajar. Tapi kalau aparat penegak hukum yang melakukannya, itu pelanggaran asas hukum, yakni presumption of innocence,” tambahnya.

Khozinudin menuding penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkesan tergesa-gesa dan bermuatan politik. 

“Kami menduga ini bukan proses hukum murni, melainkan ada tangan-tangan kekuasaan. Bahkan, sebelum seluruh terlapor diperiksa, klien kami sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Ia membandingkan dengan kasus lain yang disebut belum ditangani secara tegas oleh kepolisian dan bahkabn tersanga tidak ditahan sampai bertahun-tahun.

"Firli Bahuri sudah dua tahun lebih berstatus tersangka, tapi tidak ditahan. Sylvester Matutina pun tidak pernah ditahan meski perkaranya sudah inkrah,” katanya.

Karenanya Khozinudin yakni Polda Metro juga tidak akan melakukan penahanan atas kliennya dalam pemeriksaan kali ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved