Ijazah Jokowi

Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester

Roy Suryo Cs Ungkap Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester di kasus tudingan ijazah paksu Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Inews Tv
YAKIN TAK DITAHAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, keduanya tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi bersama kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis (143/11/2025). Roy Suryo Cs yakin tidak ditahan usai diperiksa, berkaca dari kasus Firli Bahuri dan kasus Silvester Matutina, relawan Jokowi. 

"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri (eks Ketua KPK tersangka kasus pemerasan)," kata Ahmad Khozinudin.

Selanjutnya, kata Ahmad yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silvester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terkait kasus fitnah atas Jusuf Kalla.

"Saat di tingkap penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Proses tersangka itu yang pasalnya juga sama dengan klien kami yakni penghinaan dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.

Ahmad mengatakan Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi

"Karena itu, hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum, Polda sedang menjalankan penegakan hukum maka tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," katanya.

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan masyarakat. 

“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.

Roy menuding pemerintahan sebelumnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh.

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi hal tersebut.

“Jangan sampai rezim sekarang menambah daftar kriminalisasi seperti yang dulu menimpa Bambang Trimulyono dan Gus Nur,” katanya.

Roy juga mengaku tengah menyiapkan buku berjudul Gibran's Black Paper, yang disebutnya memuat temuan terkait dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

“Buku itu kami rencanakan untuk mengungkap kebenaran bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

Rekan Roy, Rismon menegaskan pihaknya siap menjalani pemeriksaan dan membantah tuduhan telah merekayasa dokumen atau video.

“Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," katanya.

"Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah, apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang memproses citra digital atau video digital, bukan berarti mereka merekayasa atau mengedit, itu berbasi algoritma," sambung dia.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved