Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Tuding Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester
Roy Suryo Cs Ungkap Polda Metro Langgar Asas Hukum, Yakin Tak Ditahan Seperti Firli dan Silfester di kasus tudingan ijazah paksu Jokowi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
"Karena itu hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri (eks Ketua KPK tersangka kasus pemerasan)," kata Ahmad Khozinudin.
Selanjutnya, kata Ahmad yang harus ditahan karena berkekuatan hukum tetap adalah Silvester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terkait kasus fitnah atas Jusuf Kalla.
"Saat di tingkap penyidikan di kepolisian yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Proses tersangka itu yang pasalnya juga sama dengan klien kami yakni penghinaan dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Ahmad mengatakan Matutina tidak pernah ditahan dalam prosesnya.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa Diperiksa Kasus Penyebaran Berita Bohong Ijazah Palsu Jokowi
"Karena itu, hari ini sebagai bukti bahwa negara kita negara hukum, Polda sedang menjalankan penegakan hukum maka tidak ada proses penahanan terhadap klien kami," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo menyatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan masyarakat.
“Kami hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.
Roy menuding pemerintahan sebelumnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang, termasuk kriminalisasi terhadap sejumlah tokoh.
Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi hal tersebut.
“Jangan sampai rezim sekarang menambah daftar kriminalisasi seperti yang dulu menimpa Bambang Trimulyono dan Gus Nur,” katanya.
Roy juga mengaku tengah menyiapkan buku berjudul Gibran's Black Paper, yang disebutnya memuat temuan terkait dugaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Buku itu kami rencanakan untuk mengungkap kebenaran bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA, baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Rekan Roy, Rismon menegaskan pihaknya siap menjalani pemeriksaan dan membantah tuduhan telah merekayasa dokumen atau video.
“Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," katanya.
"Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah, apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang memproses citra digital atau video digital, bukan berarti mereka merekayasa atau mengedit, itu berbasi algoritma," sambung dia.
ijazah Jokowi
ijazah palsu
Roy Suryo Cs
Roy Suryo
Rismon Sianipar
Ahmad Khozinudin
Firli
Silfester Matutina
| Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bawa Buku White Paper ke Polda Metro |
|
|---|
| Mayjen Purn Soenarko Bela Roy Suryo cs Sebut Kasus Ijazah Jokowi Kriminalisasi |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs akan Penuhi Panggilan Polisi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Pada 13 November |
|
|---|
| Ketum MUI Nilai Penetapan Roy Suryo Sebagai Tersangka Tepat, Jadi Pelajaran Bagi Semua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/YAKIN-TAK-DITAHAN-Pakar-telematika-Roy-Suryo-bersa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.