Kasus Rizieq Shihab
Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang
Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
kompas.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan alias vonis atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021).
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa. (Rizki Sandi Saputra)