Kasus Rizieq Shihab
Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang
Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang putusan alias vonis atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (27/5/2021).
Menyikapi hal tersebut, Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, meyakini pihaknya akan meraih kemenangan dari seluruh proses jalannya persidangan.
"Kami tim kuasa hukum, yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa tapi Menghormati
Kemenangan yang dimaksud Aziz, majelis hakim akan memutuskan kliennya tersebut bebas murni sesuai pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dalam sidang sebelumnya.
Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
"Kami berharap majelis hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," katanya.
Baca juga: Moeldoko: Di BPIP Juga Pernah Ada Pegawai Tak Lulus TWK, Kenapa di KPK Begitu Diributkan?
Aziz juga berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menjatuhkan vonis.
Sebab, kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.
"Teman-teman penasihat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik, kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, Novel Baswedan: Tidak Semua Perjuangan Membuahkan Hasil
Andai majelis hakim tetap memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman penjara meski di bawah tuntutan jaksa, kata Aziz, pihaknya akan langsung melayangkan banding.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasilnya juga nanti."
"Kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," imbuh Aziz.
Baca juga: Doni Monardo: BNPB Ibarat Kopassus, Sipil tapi Berjiwa Militan
Sidang akan dipimpin oleh Suparman Nyompa.
"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari majelis hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal lewat keterangan tertulis.
Kendati begitu, kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.
Baca juga: Lepas Dua Jabatan, Doni Monardo Langsung Jalani Malam Pertama Bersama Istri
Adapun sidang yang dimaksud aadalah perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.
"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjut Alex.
Aziz Yanuar mengimbau seluruh simpatisan kliennya untuk senantiasa menyerahkan kepercayaan kepada pihaknya.
Baca juga: Elektabilitas Ganjar Tinggi, PDIP: Kalau Ibu Ketua Bilang Racing Puan Maharani, Pasti Kita Gaspol
"Ya percayakan saja kepada tim kuasa hukum kalau untuk masalah hukum HRS," tutur Aziz.
Aziz mengatakan, perihal potensi para simpatisan akan hadir ke PN Jakarta Timur, dirinya mengatakan mereka sudah mengerti aturan persidangan.
Dengan begitu, secara tersirat Aziz meyakini tidak akan ada yang perlu dikhawatirkan dari para simpatisan Rizieq Shihab pada sidang siang nanti.
Baca juga: Moeldoko Rekomendasikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Libatkan NU dan Muhammadiyah
"Kalau itu insyaallah massa sudah dewasa, insyaallah akan mengerti aturan-aturannya, kami tidak bisa komentar lebih lanjut kalau soal massa itu," ucapnya.
Aziz juga berharap agar layanan streaming dari YouTube resmi PN Jakarta Timur nantinya tidak bermasalah.
"Ya mudah-mudahan besok siaran live streamingnya lancar aja," cetusnya.
Polri Terjunkan 2.000 Lebih Personel
Aparat kemanan menerjunkan sekitar 2.300 personel menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, seluruh personel yang dikerahkan tersebut merupakan unsur gabungan dari TNI-Polri.
"Hari ini kami gandakan, jadi ada sekitar 2.300 personel terdiri dari unsur gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan TNI," kata Erwin kepada awak media di depan gerbang PN Jakarta Timur.
Baca juga: KPK Pecat 51 Pegawai, Boyamin Saiman: Negara Rugi
Erwin mengatakan, jajarannya juga akan melakukan penyekatan ruas lalu lintas jika terjadi penumpukan massa di sekitar PN Jakarta Timur.
"Itu situasional, nanti lihat bagaimana situasi dan jumlah massa yang akan hadir di pengadilan," tutur Erwin.
Amatan Tribunnews, kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur, tepatnya di Jl Dr Soemarno, Penggilingan, masih terpantau terkendali.
Baca juga: Hasil Final, 1.271 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Tidak ada titik kemacetan di kedua arah, baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.
Polisi juga mengerahkan sejumlah mobil taktis serta mobil pengurai massa (Raisa) yang disiapkan di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur serta di halaman gedung pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya
Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown
Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.
Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa. (Rizki Sandi Saputra)