Senin, 27 April 2026

Hasil Final, 1.271 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN saat Peringatan Hari Lahir Pancasila

Mereka yang dilantik adalah pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawainya menjadi ASN, pada 1 Juni 2021. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melantik 1.271 pegawainya menjadi ASN, pada 1 Juni 2021.

Mereka yang dilantik adalah pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Ada 1.274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN."

Baca juga: 51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021, tapi Diawasi Ketat

"Tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat."

"Sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Mei 2021: Suntikan Pertama 15.330.306, Dosis Kedua 10.125.480 Orang

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” ujar Alex.

Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

“Kita sepakati bersama, dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” jelasnya.

Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021

51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Mudik Lebaran Sudah Terlihat, Bisa Terus Meningkat Sampai Medio Juni

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved