Kasus Rizieq Shihab
Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang
Aziz Yanuar berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
Amatan Tribunnews, kondisi lalu lintas di depan PN Jakarta Timur, tepatnya di Jl Dr Soemarno, Penggilingan, masih terpantau terkendali.
Baca juga: Hasil Final, 1.271 Pegawai KPK Bakal Dilantik Jadi ASN saat Peringatan Hari Lahir Pancasila
Tidak ada titik kemacetan di kedua arah, baik yang menuju Bekasi maupun ke arah Jatinegara.
Polisi juga mengerahkan sejumlah mobil taktis serta mobil pengurai massa (Raisa) yang disiapkan di depan pintu gerbang PN Jakarta Timur serta di halaman gedung pengadilan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).
Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021
Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.
Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya
Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.
Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown