Kasus Rizieq Shihab
Kuasa Hukum Bilang Rizieq Shihab Langsung Sembuh Saat Dengar Tuntutan 6 Tahun Bui di Kasus Tes Swab
Azis mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dihukum 6 tahun penjara, dalam perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, kliennya yang semula kurang sehat, langsung sembuh begitu mendengar tuntutan tersebut.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 Ditetapkan, KPU Diminta Jangan Pakai Kotak Suara Kardus Lagi
Aziz mengatakan, kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu, karena dinilai tidak logis.
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut bertentangan dengan Inpres 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi Presiden diabaikan?" ujar Aziz.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 3 Tahun Rebut Aset Obligor-Debitur BLBI, Ancam Blokir Akses Keuangan
Dalam Inpres 6/2020 tersebut, kata Aziz, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, Pak Presiden melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur."
"Ada teguran lisan, tertulis, dan denda," papar Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dokter Sarankan Lakukan Ini Bagi Penderita Long Covid yang Kehilangan Kemampuan Indra Penciuman
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini, secara tersirat, kata Azis, bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan Inpres," ucapnya.
Oleh karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan jaksa itu.
Baca juga: Hasil Audit Satgas Covid-19: Penyebab Langsung Kematian Pasien Rata-rata karena Gagal Napas
"Yang menguatkan (dalam pleidoi) adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik."
"Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak Orde Lama sampai sekarang, baru ini dipakai, dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.
Pembacaan pleidoi dari kubu Rizieq Shihab dijadwalkan digelar pada Kamis (10/6/2021) pekan depan.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 Juni 2021: Dosis Pertama 17.291.504, Suntikan Kedua 11.055.554 Orang