Kasus Rizieq Shihab
Tuding Wali Kota Bogor Bima Arya Bohong, Rizieq Shihab Beberkan 10 Poin Ini Saat Bacakan Pleidoi
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan, atas perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI Bogor.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membeberkan 10 poin, saat menuding Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan, atas perkara hasil tes swab palsu di RS UMMI Bogor, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Pertama, kata Rizieq, benar Wali Kota Bogor Bima Arya datang ke RS UMMI pada 26 dan 27 November 2020 di malam hari bersama Satgas Covid-19, Kapolres, dan Dandim Kota Bogor.
Baca juga: Hendardi Nilai Komnas HAM Terpancing Irama Genderang yang Ditabuh 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Mereka, kata Rizieq, disambut baik oleh RS UMMI dan dipertemukan dengan Keluarga MRS, lalu sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS UMMI setelah rapat dengan tim satgas yang di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor."
"Tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan stafnya, yaitu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah, untuk membuat laporan polisi pada 28 November 2020 pagi dini hari sekitar jam 02.00 WIB," ungkap Rizieq di ruang sidang.
Baca juga: Rizieq Shihab: Kasus Saya Bagian dari Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar, Balas Dendam Oligarki
Saat hadir sebagai saksi, lanjutnya, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan, sehingga bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah di RS UMMI.
Kedua, tutur Rizieq, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji kepada habib dan ulama Kota Bogor, laporan polisi akan dicabut.
"Faktanya, laporan polisi tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang oleh Kapolda Jawa Barat," ucap Rizieq.
Baca juga: Sebelumnya Ditanggung BNPB, Kini Biaya Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Dibebankan ke Pemda
Ketiga, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS UMMI tidak kooperatif dan tidak pernah melapor, sampai saat Bima Arya hadir dalam sidang 8 April 2021.
Faktanya, kata Rizieq, saat Bima Arya datang ke RS UMMI disambut baik dan sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar dirinya melakukan tes PCR telah dipenuhi.
Bima Arya juga meminta kontak Tim Mer-C yang melakukan tes PCR kepada Rizieq Shihab, dan diberikan.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," bebernya.
Oleh karena itu, kata Rizieq, laporan tersebut bukan langsung ke Wali Kota atau ke Satgas Covid-19, karena Satgas Covid tidak berwenang mengambil rekam medis pasien dari rumah sakit.
Keempat, Bima Arya menuduh RS UMMI menghalangi test PCR terhadap Rizieq Shihab.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Tembus 40,69 Persen, Terbanyak dari Cilangkap dan Ciracas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bima-arya-di-rs-ummi.jpg)