Kasus Rizieq Shihab
Ajukan Banding, Rizieq Shihab Ingin Divonis Tak Bersalah dan Bebas Murni
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
WARTAKOTALIVE, CAKUNG - Rizieq Shihab memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Rizieq mengatakan, pihaknya sepakat melanjutkan kasus tersebut pada tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Mengajukan banding untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Dalam proses mengajukan," katanya, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju
Sebelumnya pada Kamis (27/5/2021), Rizieq divonis denda Rp 20 juta terkait perkara 226, yakni kerumunan warga di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta bagi Rizieq, terkait kerumunan sekitar 3.000 warga tersebut.
Rizieq lalu divonis hukuman delapan bulan penjara untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan pada 14 November 2020.
Baca juga: KPU Usul Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari dan Pilkada pada 20 November, Ini Alasannya
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara terkait kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya.
"Kita tetap berusaha sampai dapat vonis tidak bersalah dan bebas murni," ujar Aziz.
Lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi, juga divonis delapan bulan penjara.
Baca juga: AKP Stepanus Robin Pattuju Terima Duit Rp 1,6 Miliar untuk Setop Kasus Wali Kota Tanjung Balai
Pada perkara nomor 222 itu, kelima eks petinggi FPI tersebut mendapat putusan lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yang meminta supaya mereka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Adapun larangan untuk aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI yang diminta JPU, tidak dikabulkan majelis hakim.
Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab, yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,