AKP Stepanus Robin Pattuju Terima Duit Rp 1,6 Miliar untuk Setop Kasus Wali Kota Tanjung Balai

Stepanus terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi oranye, usai dijadikan tersangka oleh KPK karena menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat, melalui sidang etik.

Stepanus terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Merasa Identik, PAN Senang Jika Diajak Koalisi oleh PDIP

Albertina mengatakan tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin tidak bisa diampuni.

Tindakan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.

Tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.

Baca juga: Hasto Sebut SBY Bapak Bansos, Demokrat Bandingkan Penangkapan Nazaruddin dan Harun Masiku

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Albertina.

Dalam rilis KPK sebelumnya, Robin terbukti menerima uang suap Rp 1,3 miliar dari kesepakatan awal Rp 1,5 miliar, dari Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.

Duit itu diterima Robin untuk menutup pengusutan perkara korupsi di Tanjung Balai yang sudah dalam tahap penyidikan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 29 Mei 2021: Suntikan Pertama 16.203.829, Dosis Kedua 10.554.796 Orang

Robin melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju secara tak terhormat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik AKP Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Mei 2021: 6.565 Pasien Baru, 5.417 Sembuh, 162 Meninggal

"Menghukum terperiksa (Stepanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.

Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved