Selewengkan Jabatan, Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju
Dewas KPK memberhentikan penyidik asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju secara tak terhormat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan penyidik asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju secara tak terhormat.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan sidang putusan pelanggaran etik AKP Robin, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
"Menghukum terperiksa (Stepanus Robin Pattuju) dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," ucap Tumpak.
Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan Partai Demokrat, Andi Arief: Karena Megawati Dua Kali Kalah Lawan SBY
Tumpak memaparkan, Robin menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyelewengkan tanda pengenal insan komisi.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi."
"Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Undang-undang Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.
Kenal Lewat Ajudan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, lewat ajudannya sesama anggota Polri.
"Benar, diduga kenal yang bersangkutan dari ajudan AZ (Azis Syamsuddin) yang juga anggota Polri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Ali mengatakan, KPK bakal mendalami perkenalan keduanya, ketika memulai pemeriksaan saksi dalam perkara ini.
Baca juga: Ternyata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Minta AKP SRP Bantu Urus Kasus Wali Kota Tanjungbalai
"Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," ujar Ali.
KPK sebelumnya menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang meminta Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
SRP adalah penyidik KPK dari unsur Polri yang diduga memeras Syahrial.
Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politisi Partai Golkar.
Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa