Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Cuma Banding Vonis Kasus Petamburan, JPU Dinilai Nafsu Penjarakan Terdakwa Lebih Lama
Padahal menurut Aziz, pihaknya bersama terdakwa Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dalam perkara ini, sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, menyoroti banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonismajelis hakim terkait perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Aziz mengatakan, upaya hukum dengan mengajukan banding memang hak jaksa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, dengan diambilnya keputusan untuk mengajukan banding itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai langkah tersebut merupakan upaya besar jaksa untuk memenjarakan mantan pentolan FPI itu, lebih lama dari vonis hakim.
Baca juga: Jokowi: Perluasan dan Pendalaman Nilai-nilai Pancasila Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara-cara Biasa
"Bahwa terhadap upaya hukum banding yang dilakukan oleh jaksa terhadap perkara Megamendung dan Petamburan merupakan hak JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP."
"Namun, secara nyata memperlihatkan nafsu kekuasaan melalui tangan JPU untuk memenjarakan HRS dkk dengan waktu yang lebih lama," ujar Aziz lewat keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).
Padahal menurut Aziz, pihaknya bersama terdakwa Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dalam perkara ini, sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Baca juga: DAFTAR Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, 1.271 Orang Dilantik Jadi ASN
Sebab, kata Aziz, ketua majelis hakim Suparman Nyompa beserta jajarannya telah memberikan vonis untuk para terdakwa dengan sangat bijak.
"Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah objektif memimpin jalannya sidang hingga memutuskan perkara Megamendung dan Petamburan dengan sangat bijak," ujar Aziz.
Karena jaksa mengajukan banding, maka kata Aziz, kubu Rizieq Shihab juga akan menggunakan haknya guna memberikan masukan-masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi.
Baca juga: Dipecat KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju Kemungkinan Tetap Bekerja di Polri
Adapun pengajuan banding itu, kata dia, hanya dilakukan untuk perkara kerumunan di Petamburan, karena hanya pada perkara tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara.
Sedangkan untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab hanya divonis membayar denda.
"Maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak."
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bertambah Jadi 13, Jawa Diwakili Kudus
"Maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan."
"Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu."
kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab
Aziz Yanuar
kasus pelanggaran protokol kesehatan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Rizieq Shihab ajukan banding
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|