TOPIK
Kasus Bau Ikan Asin
-
Barbie Kumalasari mendaftarkan kasasi Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
-
Permohonan kasasi Galih Ginanjar didaftarkan Barbie Kumalasari ditemani Denny Lubis, pengacara Galih Ginanjar, ke PN Jakarta Selatan, Kamis siang.
-
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 Maret 2020, jaksa penuntut umum menuntut Galih Ginanjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
-
Setelah mengetahui bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Galih Ginanjar akan menempuh upaya hukum lanjutan.
-
Saat ini Galih Ginanjar belum diberi tahu hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Meski begitu, rencananya Galih akan menempuh kasasi.
-
Adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tetap membuat hukuman Galih Ginanjar tidak berubah, tetap 2,4 tahun penjara.
-
Sugiyarto dan tim kuasa hukum Galih Ginanjar lain sudah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan memori bandingnya, Senin siang.
-
Permohonan banding itu diajukan setelah Galih Ginanjar keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Galih Ginanjar dihukum paling lama diantara Pablo Benua dan Rey Utami, yakni 2 tahun dan 4 bulan. Galih Ginanjar ajukan banding.
-
Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, menyatakan keberatan setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya.
-
Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun, 4 bulan.
-
Pembacaan vonis digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
-
Hukuman 3 terdakwa kasus Bau Ikan Asin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.
-
Sidang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dijadwalkan digelar lewat teleconference karena pandemi virus corona, Senin ini.
-
Sebelum ada imbauan libur sekolah dan work from home, tahanan sudah tidak bisa ditemui, termasuk Galih Ginanjar.
-
Para hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin tetap di Rutan Polda Metro Jaya.
-
Penundaan sidang dilakukan setelah dua dari tiga terdakwa kasus tersebut, yakni pasangan suami dan istri Pablo Benua dan Rey Utami, dikabarkan sakit.
-
Pablo Benua mengaku tidak pernah mengetahui pengunggah video wawancara Rey Utami dengan Galih Ginanjar.
-
Galih Ginanjar kembali terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Sepekan lalu, Galih Ginanjar tidak hadir ke sidang karena sakit.
-
Dalam kesaksiannya, Barbie Kumalasari menyatakan keberatan, sebab video berjudul 'Galih Ginanjar Cerita Masa Lalu' diunggah tanpa konfirmasi.
-
Barbie Kumalasari tidak banyak berbincang ketika bertemu Galih Ginanjar, suaminya, Senin siang. Petugas segera memintanya keluar dari ruang tahanan.
-
Barbie Kumalasari akan memberikan kesaksiannya terkait perkara Bau Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
-
Rey Utami menangis jelang digelarnya sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, Senin sore.
-
Barbie Kumalasari kembali tidak mendampingi Galih Ginanjar, suaminya, yang sedang duduk di kursi terdakwa kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.
-
Sidang kasus Bau Ikan Asin hari ini dijadwalkan akan memanggil tiga saksi, diantaranya Sonny Septian, suami Fairuz A Rafiq.
-
Sonny Septian mengungkapkan kondisi terbaru Fairuz A Rafiq, istrinya, setelah pingsan usai memberi kesaksian di perkara Bau Ikan Asin di pengadilan.
-
Saat hadir sebagai saksi persidangan kasus Bau Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020), Fairuz A Rafiq merasa dipermalukan.
-
Fairuz A Rafiq tidak bisa menahan emosi saat dihadirkan jaksa sebagai saksi persidangan kasus Bau Ikan Asin.
-
Pablo Benua dan Rey Utami harus menerima kenyataan saat satu diantara tim kuasa hukumnya mengundurkan diri, Selasa ini.
-
Salah satu saksi yang dipanggil dan didengar keterangannya di persidangan adalah Fairuz A Rafiq, pihak yang melaporkan 3 terdakwa Bau Ikan Asin itu.